Buku berjudul Koreksi Kesalahan Terjemah Harfiyah Al-Qur’an
Kemenag RI” yang ditulis oleh Amir Majelis Mujahidin, Ustadz Muhammad
Thalib, memuat sebagian kecil dari 3.229 jumlah kesalahan terjemah yang
terdapat dalam Tarjamah Harfiyah Al-Quran versi Depag. Sementara kesalahan pada
edisi revisi tahun 2010 bertambah menjadi 3.400 ayat.
Seperti diketahui, penelaahan selama bertahun-tahun
terhadap Al-Qur’an dan Terjemahnya yang diterbitan Departemen Agama RI sejak
1965, kemudin mengalami revisi secara bertahap mulai 1989, 1998, 2002, hingga
2010, telah menyentak kesadaran iman kita, betapa selama ini ajaran kitab suci
Al-Qur’an ternodai akibat adanya salah terjemah yang jumlahnya sangat banyak.
“Maka, kami tidak hanya sebatas koreksi, tapi juga
menerbitkan Tarjamah Tafsiriyah Al-Qur’an lengkap 30 juz, sebagai tanggungjawab
meluruskan terjemah harfiyah yang salah dari Al-Qur’an dan Terjemahnya versi
Kemenag RI. Adapun Buku Koreksi Kesalahan Terjemah Harfiyah
Al-Qur’an Kemenag RI ini hanya memuat 170 ayat saja. Karena sangat
prinsip yang harus segera diketahui kaum muslim. Sebab tidak mungkin membukukan
kesalahan terjemah 3.229 ayat sekaligus dalam waktu dekat ini,” kata Ustadz
Thalib.
Dijelaskan Amir Majelis Mujahidin, ayat salah terjemah
itu berkaitan dengan masalah akidah, syariah, dan mu’amalah. Khususnya
menyangkut problem terorisme, liberalism, dekadensi moral, aliran sesat dan
hubungan antar umat beragama.
Dalam Simposium Nasional bertema: “Memutus Mata Rantai
Radikalisme dan Terorisme” di Jakarta, Rabu 28 Juli 2010, Dirjen Bimas Islam
Kemenag dan sekarang menjadi Wamenag, Prof. Dr. Nasaruddin Umar dengan gamblang
menyatakan: sejumlah ayat berpotensi untuk mengajak orang beraliran Islam
keras, karena itu dalam terjemahan Al-Qur’an versi baru pemerintah menyusun
kata yang lebih moderat, namun memiliki makna yang sama.
Selain meluncurkan terjemahan dan tafsir Al-Qur’an
versi baru, Kemenag juga melakukan upaya deradikalisasi lain, yaitu pembinaan
pengurus masjid oleh 95 ribu penyuluh agama hingga ke pedesaan.
Ayat Salah Terjemah
Diantara ayat Al-Qur’an yang dituding berpotensi
radikal adalah: QS. Al-Baqarah (2):191. Terjemah Harfiyah Depag: “dan
bunuhlah mereka dimana saja kamu jumpai mereka, dan usirlah mereka dari tempat
mereka telah mengusir kamu (Makkah)…”
Kalimat ‘bunuhlah mereka dimana saja kamu
jumpai mereka’, seolah oleh ayat ini membenarkan untuk membunuh musuh di
luar zona perang. Hal ini, tentu sangat berbahaya bagi ketentraman dan
keselamatan kehidupan masyarakat. Karena pembunuhan terhadap musuh diluar zona
perang sudah pasti menciptakan anarkisme dan teror, suatu keadaan yang tidak
dibenarkan oleh syariat Islam.
Maka Tarjamah Tafsiriyahnya adalah: “Wahai
kaum mukmin, perangilah musuh-musuh kalian di manapun kalian temui mereka di
medan peran dan dalam masa perang…”
Ayat Al-Qur’an lain yang dituding berpotensi radikal
adalah: QS. Al-Ahzab (33): 61. Adapun Tarjamah Harfiah Depag/Kemenag: “Dalam
keadaan terlaknat. Dimana saja mereka dijumpai, mereka ditangkap dan dibunuh
dengan sehebat-hebatnya.”
Dijelaskan, kalimat dibunuh dengan sehebat-hebatnya
dalam tarjamah Depag versi lama, dan dibunuh tanpa ampun dalam tarjemah Kemenag
versi baru, keduanya merupakan tarjamah harfiah dari kata quttilu
taqtiila, artinya bukan dibunuh, tetapi dibunuh sebagian besar. Kemudia
kata sehebat-hebatnya, atau ‘tanpa ampun’ sebagai tarjemah kata taqtiilaa tidak
benar. Karena kata taqtiilaa hanya berfungsi sebagai
penegasan, bukan berfungsi menyatakan sifat atau cara membunuh yang tersebut
pada ayat ini.
Dijelaskan, Tarjamah Depag maupun Kemenag diatas
berpotensi membenarkan tindakan kejam terhadap non-muslim. Padahal Islam secara
mutlak melawan tindakan kejam terhadap musuh. Islam sebaliknya memerintahkan
kepada kaum muslim berlaku kasih sayang dan adil kepada seluruh uma manusia,
sebagai wujud dari misi rahmatan lil-‘alamin.
Tarjamah Tafsiriyah: “Orang-orang yang
menciptakan keresahan di Madinah itu akan dilaknat. Wahai kaum mukmin, jika
mereka tetap menciptakan keresahan di Madinah, tawanlah mereka dan sebagian
besar dari mereka benar-benar boleh dibunuh dimana pun mereka berada”.
Dengan dua contoh terjemah ini, membuktikan bahwa
tindakan radikal maupun teror yang banyak terjadi akhir-akhir ini, mendapat
dukungan dan pembenaran, bukan dari ayat Al-Qur’an, melainkan terjemah harfiyah
terhadap ayat di atas, dan hal itu bertentangan dengan jiwa Al-Qur’an yang
tidak menghendaki tindakan anarkis. Dan para pelakunya telah menjadi
korbanterjemah yang salah ini.
Ketika Rasulullah Saw dan kaum Muslimin di Madinah,
beliau hidup berdampingan dengan kaum Yahudi, Nasrani, Musyrik dan kaum yang
tidak beragama, sepanjang mereka tidak menganggu Islam. Apa yang akan terjadi
sekiranya Rasulullah memerintahkan pengamalan ayat tersebut sebagaimana
terjemahan Al-Qur’an dan Terjemahnya itu.
Kontroversi terjemah Al-Qur’an versi Kemenag RI,
terutama disebabkan oleh kesalahan memilh metode terjemah. Metode terjemah
Al-Qur’an yang dikenal selama ini ada dua macam, yaitu terjemah harfiyah dan
terjemah tafsiriyah, dan Depag memilih metode harfiyah/tekstual. (Desastian)