Selasa, 09 Agustus 2016
Minggu, 07 Agustus 2016
Paranoid terhadap Salib, Kristen di Korea Utara di aniaya
Petugas rezim Korea Utara merazia toko-toko yang
menjual salib, simbol kekristenan, yang dahulu digunakan sebagai tempat Yesus
dihukum oleh kaum Yahudi.
Bahkan, seperti dilaporkan Daily Express,
Sabtu (6/8/2016), anak-anak sekolah pun harus berhati-hati ketika menulis
“tambah” (+) saat belajar matematika agar tidak menyerupai salib.
Saking paranoid terhadap salib, semua produk yang
menyerupai salib (dua barang yang bersilang), seperti dasi kupu-kupul, penjepit
rambut, dan bando, serta motif baju, pun disita.
Tindakan tidak populer oleh rezim pemimpin muda Korut, Kim
Jong Un, itu dilakukan sebagai upaya untuk memberhangus orang-orang Kristen dan
kekristenan.
Rabu, 27 Juli 2016
Anak-anak di Aceh Singkil di paksa Belajar Islam di Sekolah
Anak-anak Kristen
di Aceh Singkil dipaksa belajar agama Islam di sekolah. Sudah diterapkan sejak
tahun 1970-an.
Dengan bibir bergetar dan mata membasah Dita
berkisah tentang kekhawatirannya pada masa depan anak-anak Kristen di Aceh
Singkil. Ibu tiga anak ini sangat peduli pada perkembangan pendidikan dan
spiritualitas anak-anak Kristen yang sejak awal Orde Baru sampai saat ini terus
diperlakukan tidak adil oleh pemerintah.
Senin, 13 Juni 2016
Umat Nasrani mengalami Kristenophobia di Indonesia
Jika di eropah mengalami Islamophobia maka di Indonesia saat ini sedang mengalami Kristenophobia. Sama halnya di eropa, saat ini Indonesia juga mengalami ketakutan yang berlebihan bahkan bisa dikatakan sangat berlebihan terkait dengan pertumbuhan iman kristen.
Minggu, 12 Juni 2016
Ulama Saudi mengharamkan catur karena berbau Judi
Seorang
Ulama Arab saudi dikabarkan mengeluarkan fatwa yang mengharamkan permainan Catur.
Seperti
yang dikabarkan harian The Guardian Sheikh Abdulaziz al-sheikh menyatakan dalam
fatwanya, permainan ini bisa membuang waktu seseorang dan sangat dekat dengan
Judi.
Sang
ulama menyampaikan hal ini saat menjawab pertanyaan penonton dalam sebuah acara
televisi yang membahas tentang masalah keagamaan dalam kehidupan sehari-hari.
Ajaib...Di Iran berpakaian tak Islami dituding jadi penyebab keringnya sungai
Seorang
Ulama Senior di negara Iran baru-baru ini mengkritik cara berpakaian sebagian perempuan
di negeri itu yang di anggapnya menyalahi aturan Islam.
Ulama
senior itu bernama Seyyed yousef tabatni-nejad di kota Isfahan, mendesak
polisi-polisi syariah untuk merajia dan menindak dengan tegas para perempuan
yang berpakaian dan mengenakan berkerudung tidak sesuai dengan ajaran Syariah Islam.
Sebab, lanjut kata sang ulama cara berpakaian tidak sesuai islam bisa
mengakibatkan dampak negatif terhadap lingkungan.
Kamis, 17 Maret 2016
Hj. Irene Handono Siapakah dia??
Siapa
yang tak kenal —meski bukan secara pribadi— atau setidaknya pernah mendengar
tentang Hj. Irena Handono (selanjutnya disingkat HIH)?
Kisah perjalanan hidup satu-satunya
anak perempuan, bungsu dari lima bersaudara, yang lahir di Surabaya dalam
sebuah keluarga Katolik, namun kemudian menjadi mualaf setelah gagal menjadi
biarawati ini banyak yang meng-copas & menyebar kisahnya itu di blog mereka
maupun di media sosial seperti Facebook. Setidaknya ada 2 versi hasil wawancara
media (harian Republika & Majalah Hidayah) yang tampaknya menjadi sumber
copas. Sayangnya sebagian besar yang meng-copas tidak mencantumkan keterangan
tentang sumber aslinya. Selain itu ada VCD resmi dari lembaga dakwah HIH
sendiri, Irena Center, yang diperbanyak oleh entah berapa banyak fans-nya di
Nusantara tercinta ini.
Kamis, 04 Februari 2016
Pemerintah Akan Revisi Terjemahan Alquran
Pemerintah berencana untuk merevisi terjemahan
Alquran. Kepala Lajnah Pentashihan Mushaf Alquran Kementerian Agama (LPMA
Kemenag) Muchlis Hanafi mengatakan, revisi akan dilakukan agar terjemahan
Alquran sesuai dengan perkembangan bahasa dan dinamika masyarakat.
Menurut dia, gagasan merevisi terjemahan Alquran ini awalnya dimunculkan
Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin saat membuka Musyawarah Kerja Nasional
(Mukernas) Ulama Alquran 2015 beberapa hari lalu. Mukernas Ulama Alquran yang
digelar pada 18 hingga 21 Agustus itu dihadiri 100 ahli Alquran dari 21
provinsi.
“Jadi, salah satu rekomendasi dari mukernas ini termasuk yang diminta
Menteri Agama agar kita merevisi kembali terjemahan Alquran untuk disesuaikan
dengan perkembangan bahasa dan dinamika masyarakat,” ujar Muchlis di sela-sela
penutupan Mukernas Ulama Al – quran, di Lembang, Kabupaten Bandung Barat,
seperti dikutip Republika, Jumat (21/8/2015).
Mukernas Ulama Alquran 2015 melahirkan sembilan rekomendasi, salah
satunya rencana merevisi terjemahan Alquran. Menurut Muchlis, revisi terjemahan
Alquran ini akan dilakukan menggunakan anggaran tahun 2016. Nantinya, lanjut
dia, ada tim tersendiri yang bertugas merevisi terjemahan Alquran tersebut.
Terjemahan Alquran yang ada saat ini, kata dia, terakhir kali direvisi
pada 2002. “Berarti sudah mencapai 13 tahun usianya. Bahasakan berkembang dan
dinamika masyarakat juga selalu ada,” ungkap doktor tafsir lu lusan Universitas
Al-Azhar, Kairo, Mesir, itu.
Menurut Muchlis, nantinya tim yang bertugas akan menyesuaikan terjemahan
Alquran Indonesia dengan konteks kekinian. Penggunaan bahasanya pun, kata dia,
akan dibuat selaras dengan kondisi sekarang.
Selain itu, Mukernas Ulama Alquran juga memberikan mandat untuk
memperbaiki dan menyempurnakan buku-buku tafsir Alquran. Setelah dilakukan
perbaikan, Kemenag diminta untuk menyosialisasikan karya-karya tafsir itu.
Menurut Muchlis, buku-buku tafsir yang ada saat ini memang masih memiliki
kekurangan sehingga masih perlu dilakukan perbaikan. [AW/ROL]
Ditemukan 3.229 Kesalahan Tarjamah Al-Quran
Buku berjudul Koreksi Kesalahan Terjemah Harfiyah Al-Qur’an
Kemenag RI” yang ditulis oleh Amir Majelis Mujahidin, Ustadz Muhammad
Thalib, memuat sebagian kecil dari 3.229 jumlah kesalahan terjemah yang
terdapat dalam Tarjamah Harfiyah Al-Quran versi Depag. Sementara kesalahan pada
edisi revisi tahun 2010 bertambah menjadi 3.400 ayat.
Seperti diketahui, penelaahan selama bertahun-tahun
terhadap Al-Qur’an dan Terjemahnya yang diterbitan Departemen Agama RI sejak
1965, kemudin mengalami revisi secara bertahap mulai 1989, 1998, 2002, hingga
2010, telah menyentak kesadaran iman kita, betapa selama ini ajaran kitab suci
Al-Qur’an ternodai akibat adanya salah terjemah yang jumlahnya sangat banyak.
“Maka, kami tidak hanya sebatas koreksi, tapi juga
menerbitkan Tarjamah Tafsiriyah Al-Qur’an lengkap 30 juz, sebagai tanggungjawab
meluruskan terjemah harfiyah yang salah dari Al-Qur’an dan Terjemahnya versi
Kemenag RI. Adapun Buku Koreksi Kesalahan Terjemah Harfiyah
Al-Qur’an Kemenag RI ini hanya memuat 170 ayat saja. Karena sangat
prinsip yang harus segera diketahui kaum muslim. Sebab tidak mungkin membukukan
kesalahan terjemah 3.229 ayat sekaligus dalam waktu dekat ini,” kata Ustadz
Thalib.
Dijelaskan Amir Majelis Mujahidin, ayat salah terjemah
itu berkaitan dengan masalah akidah, syariah, dan mu’amalah. Khususnya
menyangkut problem terorisme, liberalism, dekadensi moral, aliran sesat dan
hubungan antar umat beragama.
Dalam Simposium Nasional bertema: “Memutus Mata Rantai
Radikalisme dan Terorisme” di Jakarta, Rabu 28 Juli 2010, Dirjen Bimas Islam
Kemenag dan sekarang menjadi Wamenag, Prof. Dr. Nasaruddin Umar dengan gamblang
menyatakan: sejumlah ayat berpotensi untuk mengajak orang beraliran Islam
keras, karena itu dalam terjemahan Al-Qur’an versi baru pemerintah menyusun
kata yang lebih moderat, namun memiliki makna yang sama.
Selain meluncurkan terjemahan dan tafsir Al-Qur’an
versi baru, Kemenag juga melakukan upaya deradikalisasi lain, yaitu pembinaan
pengurus masjid oleh 95 ribu penyuluh agama hingga ke pedesaan.
Ayat Salah Terjemah
Diantara ayat Al-Qur’an yang dituding berpotensi
radikal adalah: QS. Al-Baqarah (2):191. Terjemah Harfiyah Depag: “dan
bunuhlah mereka dimana saja kamu jumpai mereka, dan usirlah mereka dari tempat
mereka telah mengusir kamu (Makkah)…”
Kalimat ‘bunuhlah mereka dimana saja kamu
jumpai mereka’, seolah oleh ayat ini membenarkan untuk membunuh musuh di
luar zona perang. Hal ini, tentu sangat berbahaya bagi ketentraman dan
keselamatan kehidupan masyarakat. Karena pembunuhan terhadap musuh diluar zona
perang sudah pasti menciptakan anarkisme dan teror, suatu keadaan yang tidak
dibenarkan oleh syariat Islam.
Maka Tarjamah Tafsiriyahnya adalah: “Wahai
kaum mukmin, perangilah musuh-musuh kalian di manapun kalian temui mereka di
medan peran dan dalam masa perang…”
Ayat Al-Qur’an lain yang dituding berpotensi radikal
adalah: QS. Al-Ahzab (33): 61. Adapun Tarjamah Harfiah Depag/Kemenag: “Dalam
keadaan terlaknat. Dimana saja mereka dijumpai, mereka ditangkap dan dibunuh
dengan sehebat-hebatnya.”
Dijelaskan, kalimat dibunuh dengan sehebat-hebatnya
dalam tarjamah Depag versi lama, dan dibunuh tanpa ampun dalam tarjemah Kemenag
versi baru, keduanya merupakan tarjamah harfiah dari kata quttilu
taqtiila, artinya bukan dibunuh, tetapi dibunuh sebagian besar. Kemudia
kata sehebat-hebatnya, atau ‘tanpa ampun’ sebagai tarjemah kata taqtiilaa tidak
benar. Karena kata taqtiilaa hanya berfungsi sebagai
penegasan, bukan berfungsi menyatakan sifat atau cara membunuh yang tersebut
pada ayat ini.
Dijelaskan, Tarjamah Depag maupun Kemenag diatas
berpotensi membenarkan tindakan kejam terhadap non-muslim. Padahal Islam secara
mutlak melawan tindakan kejam terhadap musuh. Islam sebaliknya memerintahkan
kepada kaum muslim berlaku kasih sayang dan adil kepada seluruh uma manusia,
sebagai wujud dari misi rahmatan lil-‘alamin.
Tarjamah Tafsiriyah: “Orang-orang yang
menciptakan keresahan di Madinah itu akan dilaknat. Wahai kaum mukmin, jika
mereka tetap menciptakan keresahan di Madinah, tawanlah mereka dan sebagian
besar dari mereka benar-benar boleh dibunuh dimana pun mereka berada”.
Dengan dua contoh terjemah ini, membuktikan bahwa
tindakan radikal maupun teror yang banyak terjadi akhir-akhir ini, mendapat
dukungan dan pembenaran, bukan dari ayat Al-Qur’an, melainkan terjemah harfiyah
terhadap ayat di atas, dan hal itu bertentangan dengan jiwa Al-Qur’an yang
tidak menghendaki tindakan anarkis. Dan para pelakunya telah menjadi
korbanterjemah yang salah ini.
Ketika Rasulullah Saw dan kaum Muslimin di Madinah,
beliau hidup berdampingan dengan kaum Yahudi, Nasrani, Musyrik dan kaum yang
tidak beragama, sepanjang mereka tidak menganggu Islam. Apa yang akan terjadi
sekiranya Rasulullah memerintahkan pengamalan ayat tersebut sebagaimana
terjemahan Al-Qur’an dan Terjemahnya itu.
Kontroversi terjemah Al-Qur’an versi Kemenag RI,
terutama disebabkan oleh kesalahan memilh metode terjemah. Metode terjemah
Al-Qur’an yang dikenal selama ini ada dua macam, yaitu terjemah harfiyah dan
terjemah tafsiriyah, dan Depag memilih metode harfiyah/tekstual. (Desastian)
Sumber Kesalahan Quran
Langganan:
Postingan (Atom)



