Minggu, 07 Agustus 2016

Paranoid terhadap Salib, Kristen di Korea Utara di aniaya

Petugas rezim Korea Utara merazia toko-toko yang menjual salib, simbol kekristenan, yang dahulu digunakan sebagai tempat Yesus dihukum oleh kaum Yahudi.
Bahkan, seperti dilaporkan Daily Express, Sabtu (6/8/2016),  anak-anak sekolah pun harus berhati-hati ketika menulis “tambah” (+) saat belajar matematika agar tidak menyerupai salib.
Saking paranoid terhadap salib, semua produk yang menyerupai salib (dua barang yang bersilang), seperti dasi kupu-kupul, penjepit rambut, dan bando, serta motif baju, pun disita.
Tindakan tidak populer oleh rezim pemimpin muda Korut, Kim Jong Un, itu dilakukan sebagai upaya untuk memberhangus orang-orang Kristen dan kekristenan.

Rabu, 27 Juli 2016

Anak-anak di Aceh Singkil di paksa Belajar Islam di Sekolah

Anak-anak Kristen di Aceh Singkil dipaksa belajar agama Islam di sekolah. Sudah diterapkan sejak tahun 1970-an.
Dengan bibir bergetar dan mata membasah Dita berkisah tentang kekhawatirannya pada masa depan anak-anak Kristen di Aceh Singkil. Ibu tiga anak ini sangat peduli pada perkembangan pendidikan dan spiritualitas anak-anak Kristen yang sejak awal Orde Baru sampai saat ini terus diperlakukan tidak adil oleh pemerintah.

Senin, 13 Juni 2016

Umat Nasrani mengalami Kristenophobia di Indonesia

Jika di eropah mengalami Islamophobia maka di Indonesia saat ini sedang mengalami Kristenophobia. Sama halnya di eropa, saat ini Indonesia juga mengalami ketakutan yang berlebihan bahkan bisa dikatakan sangat berlebihan terkait dengan pertumbuhan iman kristen.

Hal tersebut sangat mudah dicari dengan banyaknya muncul penolakan terhadap pembangunan gereja-gereja di berbagai pelosok negeri ini, hal yang terlalu mudah dicari akan peristiwa ini banyak terjadi di daerah-daerah yang mayoritas berpenduduk muslim, seperti Aceh, Jawa barat, dll.

Minggu, 12 Juni 2016

Ulama Saudi mengharamkan catur karena berbau Judi

Seorang Ulama Arab saudi dikabarkan mengeluarkan fatwa yang mengharamkan permainan Catur.
Seperti yang dikabarkan harian The Guardian Sheikh Abdulaziz al-sheikh menyatakan dalam fatwanya, permainan ini bisa membuang waktu seseorang dan sangat dekat dengan Judi.
Sang ulama menyampaikan hal ini saat menjawab pertanyaan penonton dalam sebuah acara televisi yang membahas tentang masalah keagamaan dalam kehidupan sehari-hari.

Ajaib...Di Iran berpakaian tak Islami dituding jadi penyebab keringnya sungai

Seorang Ulama Senior di negara Iran baru-baru ini mengkritik cara berpakaian sebagian perempuan di negeri itu yang di anggapnya menyalahi aturan Islam.

Ulama senior itu bernama Seyyed yousef tabatni-nejad di kota Isfahan, mendesak polisi-polisi syariah untuk merajia dan menindak dengan tegas para perempuan yang berpakaian dan mengenakan berkerudung tidak sesuai dengan ajaran Syariah Islam. Sebab, lanjut kata sang ulama cara berpakaian tidak sesuai islam bisa mengakibatkan dampak negatif terhadap lingkungan.

Kamis, 17 Maret 2016

Hj. Irene Handono Siapakah dia??

Siapa yang tak kenal —meski bukan secara pribadi— atau setidaknya pernah mendengar tentang Hj. Irena Handono (selanjutnya disingkat HIH)?

Kisah perjalanan hidup satu-satunya anak perempuan, bungsu dari lima bersaudara, yang lahir di Surabaya dalam sebuah keluarga Katolik, namun kemudian menjadi mualaf setelah gagal menjadi biarawati ini banyak yang meng-copas & menyebar kisahnya itu di blog mereka maupun di media sosial seperti Facebook. Setidaknya ada 2 versi hasil wawancara media (harian Republika & Majalah Hidayah) yang tampaknya menjadi sumber copas. Sayangnya sebagian besar yang meng-copas tidak mencantumkan keterangan tentang sumber aslinya. Selain itu ada VCD resmi dari lembaga dakwah HIH sendiri, Irena Center, yang diperbanyak oleh entah berapa banyak fans-nya di Nusantara tercinta ini.

Kamis, 04 Februari 2016

Pemerintah Akan Revisi Terjemahan Alquran

Pemerintah berencana untuk merevisi terjemahan Alquran. Kepala Lajnah Pentashihan Mushaf Alquran Kementerian Agama (LPMA Kemenag) Muchlis Hanafi mengatakan, revisi akan dilakukan agar terjemahan Alquran sesuai dengan perkembangan bahasa dan dinamika masyarakat.
Menurut dia, gagasan merevisi terjemahan Alquran ini awalnya dimunculkan Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin saat membuka Musyawarah Kerja Nasional (Mukernas) Ulama Alquran 2015 beberapa hari lalu. Mukernas Ulama Alquran yang digelar pada 18 hingga 21 Agustus itu dihadiri 100 ahli Alquran dari 21 provinsi.
“Jadi, salah satu rekomendasi dari mukernas ini termasuk yang diminta Menteri Agama agar kita merevisi kembali terjemahan Alquran untuk disesuaikan dengan perkembangan bahasa dan dinamika masyarakat,” ujar Muchlis di sela-sela penutupan Mukernas Ulama Al – quran, di Lembang, Kabupaten Bandung Barat, seperti dikutip Republika, Jumat (21/8/2015).
Mukernas Ulama Alquran 2015 melahirkan sembilan rekomendasi, salah satunya rencana merevisi terjemahan Alquran. Menurut Muchlis, revisi terjemahan Alquran ini akan dilakukan menggunakan anggaran tahun 2016. Nantinya, lanjut dia, ada tim tersendiri yang bertugas merevisi terjemahan Alquran tersebut.
Terjemahan Alquran yang ada saat ini, kata dia, terakhir kali direvisi pada 2002. “Berarti sudah mencapai 13 tahun usianya. Bahasakan berkembang dan dinamika masyarakat juga selalu ada,” ungkap doktor tafsir lu lusan Universitas Al-Azhar, Kairo, Mesir, itu.
Menurut Muchlis, nantinya tim yang bertugas akan menyesuaikan terjemahan Alquran Indonesia dengan konteks kekinian. Penggunaan bahasanya pun, kata dia, akan dibuat selaras dengan kondisi sekarang.
Selain itu, Mukernas Ulama Alquran juga memberikan mandat untuk memperbaiki dan menyempurnakan buku-buku tafsir Alquran. Setelah dilakukan perbaikan, Kemenag diminta untuk menyosialisasikan karya-karya tafsir itu. Menurut Muchlis, buku-buku tafsir yang ada saat ini memang masih memiliki kekurangan sehingga masih perlu dilakukan perbaikan. [AW/ROL]

Ditemukan 3.229 Kesalahan Tarjamah Al-Quran

Buku berjudul Koreksi Kesalahan Terjemah Harfiyah Al-Qur’an Kemenag RI” yang ditulis oleh Amir Majelis Mujahidin, Ustadz Muhammad Thalib, memuat sebagian kecil dari 3.229 jumlah kesalahan terjemah yang terdapat dalam Tarjamah Harfiyah Al-Quran versi Depag. Sementara kesalahan pada edisi revisi tahun 2010 bertambah menjadi 3.400 ayat.
Seperti diketahui, penelaahan selama bertahun-tahun terhadap Al-Qur’an dan Terjemahnya yang diterbitan Departemen Agama RI sejak 1965, kemudin mengalami revisi secara bertahap mulai 1989, 1998, 2002, hingga 2010, telah menyentak kesadaran iman kita, betapa selama ini ajaran kitab suci Al-Qur’an ternodai akibat adanya salah terjemah yang jumlahnya sangat banyak.

“Maka, kami tidak hanya sebatas koreksi, tapi juga menerbitkan Tarjamah Tafsiriyah Al-Qur’an lengkap 30 juz, sebagai tanggungjawab meluruskan terjemah harfiyah yang salah dari Al-Qur’an dan Terjemahnya versi Kemenag RI. Adapun Buku Koreksi Kesalahan Terjemah Harfiyah Al-Qur’an Kemenag RI ini hanya memuat 170 ayat saja. Karena sangat prinsip yang harus segera diketahui kaum muslim. Sebab tidak mungkin membukukan kesalahan terjemah 3.229 ayat sekaligus dalam waktu dekat ini,” kata Ustadz Thalib.
Dijelaskan Amir Majelis Mujahidin, ayat salah terjemah itu berkaitan dengan masalah akidah, syariah, dan mu’amalah. Khususnya menyangkut problem terorisme, liberalism, dekadensi moral, aliran sesat dan hubungan antar umat beragama.
Dalam Simposium Nasional bertema: “Memutus Mata Rantai Radikalisme dan Terorisme” di Jakarta, Rabu 28 Juli 2010, Dirjen Bimas Islam Kemenag dan sekarang menjadi Wamenag, Prof. Dr. Nasaruddin Umar dengan gamblang menyatakan: sejumlah ayat berpotensi untuk mengajak orang beraliran Islam keras, karena itu dalam terjemahan Al-Qur’an versi baru pemerintah menyusun kata yang lebih moderat, namun memiliki makna yang sama.
Selain meluncurkan terjemahan dan tafsir Al-Qur’an versi baru, Kemenag juga melakukan upaya deradikalisasi lain, yaitu pembinaan pengurus masjid oleh 95 ribu penyuluh agama hingga ke pedesaan.

Ayat Salah Terjemah
Diantara ayat Al-Qur’an yang dituding berpotensi radikal adalah: QS. Al-Baqarah (2):191. Terjemah Harfiyah Depag: “dan bunuhlah mereka dimana saja kamu jumpai mereka, dan usirlah mereka dari tempat mereka telah mengusir kamu (Makkah)…”
Kalimat ‘bunuhlah mereka dimana saja kamu jumpai mereka’, seolah oleh ayat ini membenarkan untuk membunuh musuh di luar zona perang. Hal ini, tentu sangat berbahaya bagi ketentraman dan keselamatan kehidupan masyarakat. Karena pembunuhan terhadap musuh diluar zona perang sudah pasti menciptakan anarkisme dan teror, suatu keadaan yang tidak dibenarkan oleh syariat Islam.
Maka Tarjamah Tafsiriyahnya adalah: “Wahai kaum mukmin, perangilah musuh-musuh kalian di manapun kalian temui mereka di medan peran dan dalam masa perang…”
Ayat Al-Qur’an lain yang dituding berpotensi radikal adalah: QS. Al-Ahzab (33): 61. Adapun Tarjamah Harfiah Depag/Kemenag: “Dalam keadaan terlaknat. Dimana saja mereka dijumpai, mereka ditangkap dan dibunuh dengan sehebat-hebatnya.”

Dijelaskan, kalimat dibunuh dengan sehebat-hebatnya dalam tarjamah Depag versi lama, dan dibunuh tanpa ampun dalam tarjemah Kemenag versi baru, keduanya merupakan tarjamah harfiah dari kata quttilu taqtiila, artinya bukan dibunuh, tetapi dibunuh sebagian besar. Kemudia kata sehebat-hebatnya, atau ‘tanpa ampun’ sebagai tarjemah kata taqtiilaa tidak benar. Karena kata taqtiilaa hanya berfungsi sebagai penegasan, bukan berfungsi menyatakan sifat atau cara membunuh yang tersebut pada ayat ini.
Dijelaskan, Tarjamah Depag maupun Kemenag diatas berpotensi membenarkan tindakan kejam terhadap non-muslim. Padahal Islam secara mutlak melawan tindakan kejam terhadap musuh. Islam sebaliknya memerintahkan kepada kaum muslim berlaku kasih sayang dan adil kepada seluruh uma manusia, sebagai wujud dari misi rahmatan lil-‘alamin.

Tarjamah Tafsiriyah: “Orang-orang yang menciptakan keresahan di Madinah itu akan dilaknat. Wahai kaum mukmin, jika mereka tetap menciptakan keresahan di Madinah, tawanlah mereka dan sebagian besar dari mereka benar-benar boleh dibunuh dimana pun mereka berada”.
Dengan dua contoh terjemah ini, membuktikan bahwa tindakan radikal maupun teror yang banyak terjadi akhir-akhir ini, mendapat dukungan dan pembenaran, bukan dari ayat Al-Qur’an, melainkan terjemah harfiyah terhadap ayat di atas, dan hal itu bertentangan dengan jiwa Al-Qur’an yang tidak menghendaki tindakan anarkis. Dan para pelakunya telah menjadi korbanterjemah yang salah ini.
Ketika Rasulullah Saw dan kaum Muslimin di Madinah, beliau hidup berdampingan dengan kaum Yahudi, Nasrani, Musyrik dan kaum yang tidak beragama, sepanjang mereka tidak menganggu Islam. Apa yang akan terjadi sekiranya Rasulullah memerintahkan pengamalan ayat tersebut sebagaimana terjemahan Al-Qur’an dan Terjemahnya itu.


Kontroversi terjemah Al-Qur’an versi Kemenag RI, terutama disebabkan oleh kesalahan memilh metode terjemah. Metode terjemah Al-Qur’an yang dikenal selama ini ada dua macam, yaitu terjemah harfiyah dan terjemah tafsiriyah, dan Depag memilih metode harfiyah/tekstual. (Desastian)