Seorang
Ulama Arab saudi dikabarkan mengeluarkan fatwa yang mengharamkan permainan Catur.
Seperti
yang dikabarkan harian The Guardian Sheikh Abdulaziz al-sheikh menyatakan dalam
fatwanya, permainan ini bisa membuang waktu seseorang dan sangat dekat dengan
Judi.
Sang
ulama menyampaikan hal ini saat menjawab pertanyaan penonton dalam sebuah acara
televisi yang membahas tentang masalah keagamaan dalam kehidupan sehari-hari.
“Permainan catur sangat dekat dengan perjudian dan bisa membuang banyak waktu serta uang dan menyebabkan pertengkaran diantara para pemainnya, “kata Abdulaziz dalam siaran televisi itu.
Bukan
kali ini aja seorang ulama melarang dan mengharamkan permainan catur.
Pemimpin
tertinggi Syiah, Ayatollah ali al-sistani adalah salah seorang tokoh agama yang
pernah mengharamkan permainan catur.
Setelah
Revolusi islam 1979, islam melarang permainan catur di mainkan secara tebuka di
ruang-ruang publik karena bisa digunakan untuk berjudi.
Namun
pada tahun 1988, pemimpin tertinggi iran Ayatollah Ruhollah khomeini mencabut
fatwa itu dan mengijinkan catur di mainkan kembali.
Kini
iran bahkan merupakan salah satu negara yang warganya paling aktif bermain
catur dan kerap mengirimkan atlet caturnya keberbagai kejuaraan internasional.
Langkah
mengharamkan catur itu sangat mengejutkan dan merupakan langkah mundur
peradaban dunia karena pada abad ke-7, islam menguasai persia dan mengadopsi
permainan ini serta menjadikannya salah satu permainan yang menghibur.
Sementara di negara-negara lain terutama negara-negara eropa sangat menyenangi catur karena menganggap permainan catur ini bisa meningkatkan kecerdasan seseorang terutama anak-anak yang sedang bertumbuh.
Permainan catur dianggap bisa meningkatkan fokus anak-anak dan meningkatkan kreativitas serta daya juang seorang anak dalam mencari solusi sebuah permasalahan, serta banyak manfaat lainnya.
Sungguh suatu langkah mundur sebuah peradaban jika permainan catur dilarang.


Tidak ada komentar:
Posting Komentar