Minggu, 12 Juni 2016

Ulama Saudi mengharamkan catur karena berbau Judi

Seorang Ulama Arab saudi dikabarkan mengeluarkan fatwa yang mengharamkan permainan Catur.
Seperti yang dikabarkan harian The Guardian Sheikh Abdulaziz al-sheikh menyatakan dalam fatwanya, permainan ini bisa membuang waktu seseorang dan sangat dekat dengan Judi.
Sang ulama menyampaikan hal ini saat menjawab pertanyaan penonton dalam sebuah acara televisi yang membahas tentang masalah keagamaan dalam kehidupan sehari-hari.


“Permainan catur sangat dekat dengan perjudian dan bisa membuang banyak waktu serta uang dan menyebabkan pertengkaran diantara para pemainnya, “kata Abdulaziz dalam siaran televisi itu.

Bukan kali ini aja seorang ulama melarang dan mengharamkan permainan catur.
Pemimpin tertinggi Syiah, Ayatollah ali al-sistani adalah salah seorang tokoh agama yang pernah mengharamkan permainan catur.

Setelah Revolusi islam 1979, islam melarang permainan catur di mainkan secara tebuka di ruang-ruang publik karena bisa digunakan untuk berjudi.
Namun pada tahun 1988, pemimpin tertinggi iran Ayatollah Ruhollah khomeini mencabut fatwa itu dan mengijinkan catur di mainkan kembali.

Kini iran bahkan merupakan salah satu negara yang warganya paling aktif bermain catur dan kerap mengirimkan atlet caturnya keberbagai kejuaraan internasional.

Langkah mengharamkan catur itu sangat mengejutkan dan merupakan langkah mundur peradaban dunia karena pada abad ke-7, islam menguasai persia dan mengadopsi permainan ini serta menjadikannya salah satu permainan yang menghibur.

Sementara di negara-negara lain terutama negara-negara eropa sangat menyenangi catur karena menganggap permainan catur ini bisa meningkatkan kecerdasan seseorang terutama anak-anak yang sedang bertumbuh.
Permainan catur dianggap bisa meningkatkan fokus anak-anak dan meningkatkan kreativitas serta daya juang seorang anak dalam mencari solusi sebuah permasalahan, serta banyak manfaat lainnya.

Sungguh suatu langkah mundur sebuah peradaban jika permainan catur dilarang.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar